Syarat untuk Mendapatkan Surat Pernyataan Belum Menikah
Untuk mendapatkan surat pernyataan belum menikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNA yang berdomisili di Indonesia.
- Sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah namun telah bercerai atau duda/janda.
- Membawa KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Membawa KK asli dan fotokopi yang masih berlaku.
Cara Mengurus Surat Pernyataan Belum Menikah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus surat pernyataan belum menikah:
1. Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
3. Menyerahkan formulir beserta syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas.
4. Menunggu surat pernyataan belum menikah selesai dibuat oleh petugas.
Kesimpulan
Mendapatkan surat pernyataan belum menikah sangatlah mudah, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Proses pengurusan pun tidak memakan waktu yang lama. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali surat tersebut jika telah selesai dibuat, untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pada surat tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan surat pernyataan belum menikah.